Minggu, 06 Agustus 2017

RUMAH TUNGGU KELAHIRAN (RTK) PUSKESMAS BANTARKALONG

Rumah tunggu kelahiran ( RTK ) adalah suatu tempat atau ruangan yang berada di dekat fasyankes ( Poskesdes, Puskesmas, Rumah Sakit ) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi ibu hamil dan pendampingnya ( suami / Kader / keluarga ) selama beberapa hari sebelum saat persalinan tiba dan beberapa hari setelah bersalin. 

Sasaran Rumah Tunggu Kelahiran diutamakan adalah ibu hamil yang berasal dari daerah dengan akses sulit yang memiliki faktor risiko atau risiko tinggi.

Rumah Tunggu Kelahiran ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir sehingga terjadi peningkatan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan serta menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.

Lokas RTK Puskesmas Bantarkalong terletak di Jl,Raya Pamijahan Kp.Cigaru Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Tasikmalaya sekitar 250 m dari lokasi Puskesmas Bantarkalong.


Saat ini  pemerintah pusat sudah membuka kran untuk pembiayaan Rumah tunggu kelahiran ini sebagaimana ditetapkan melalui PERMENKES NOMOR 82 TAHUN 2015 Tentang Juknis Penggunaaan DAK Bid. Kesehatan, serta sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sapras tahun anggaran 2016. Disebutkan bahwa biaya Operasional Rumah Tunggu Kelahiran ( RTK ) ini termasuk dalam kegiatan Jampersal ( Jaminan Persalinan ) yang meliputi biaya sewa Rumah Tunggu Kelahiran ( RTK ) selama 1 tahun dan belanja makan minum, belanja BBM dan perjalana Dinas pendamping. 

Kriteria Rumah Tunggu Kelahiran  

1.Lokasi berdekatan dengan puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit Umum Daerah/ Pusat
2.Rumah milik penduduk atau rumah yang dibangun oleh Pemerintah Desa
3.Mempunyai ruang tidur, dapur, kamar mandi, jamban, air bersih dan ventilasi serta sumber penerangan ( listrik ).









Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Paling Dilihat