Rabu, 12 Juli 2017

BALAI PENGOBATAN UMUM (BPU)

Balai Pengobatan Umum (BPU) merupakan ruang pemeriksaan kesehatan umum oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang meliputi observasi dan diagnosa medis, guna mencegah penyakit.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh Dokter dan Perawat yang memiliki sertifikat dan kompetensi dibidangnya. Dalam menjalankan fungsinya, BPU terintegrasi dengan seluruh unit pelayanan lainnya di Puskesmas seperti Bagian Gigi, Bagian Poned, KIA/KB, MTBS, Gizi, Apotik dan lain-lain.

Jadwal Pelayanan : Senin-Sabtu

BPU Melayani :
  1. Pemeriksaan Fisik
  2. Diagnosa Penyakit
  3. Pengobatan
  4. Konseling Kesehatan
  5. Penatalaksaan Tindakan Medis dan Keperawatan
  6. Memberikan Rujukan untuk perawatan lebih lanjut (BPJS Sesuai Faskes)
  7. Menerbitkan Surat keterangan berbadan sehat,dan  Buta warna
Dokter Pelaksana : 
  1. dr. Hendryana
  2. dr. Adi Heryadi

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Paling Dilihat