Minggu, 23 Juli 2017

KAMPANYE IMUNISASI MEASLES DAN RUBELA (MR)

Kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) adalah suatu kegiatan imunisasi secara masal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.


munisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan usia kurang dari 15 tahun selama kampanye Imunisasi MR bulan Agustus – September 2017.


PERTANYAAN SEPUTAR IMUNISASI MR
  1. Apakah penyakit Campak Rubella? Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melaui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Anak dan orang dewasa yagn belum pernah mendapat imunisasi Campak dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini beresiko tinggi tertular.
  2. Apa bahaya dari penyakit ini? Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
  3. Seperti apa gejala penyakit Campak dan Rubella? Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis). Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri dan persendian. Mirip gejala flu.
  4. Bagaimana agar terlindung dari penyakit Campak dan Rubella? Tidak ada pengobatan untuk penyakit Campak dan Rubella namun penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit Campak dan Rubella. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.
  5. Apakah vaksin MR? Vaksin MR adalah kombinasi vaksin Campak atau Measles (M) dan Rubella (R) untuk perlindungan terhadap penyakit Campak dan Rubella.
  6. Apakah Vaksin MR aman? Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izi edar dari Badan POM. Vaksin MR persen efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella.Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
  7. Siapa saja yang harus mendapatkan Imunisasi MR? Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR. Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi Campak.
  8. Apakah imunisasi MR memiliki efek samping? Tidak ada efek samping dalam imunisasi. Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian ikutan pasca imunisasi yagn serius sangat jarang terjadi.
  9. Apabila anak telah diimunisasi Campak, apakah perlu mendapat imunisasi MR? Ya, untuk mendapat kekebalan terhadap Rubella. Imunisasi MR aman bagi anak yang telah mendapat 2 dosis imunisasi Campak.
  10. Apakah perbedaan vaksin MR dan MMR? Vaksin MR mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin MMR mencegah penyakit Campak, Rubella dan Gondongan.
  11. Mengapa yang diberikan adlah vaksin MR bukan MMR? Saat ini pemerintah memprioritaskan pengendalian Campak dan Rubella karena bahaya komplikasinya yang berat dan mematikan.
  12. Apabila anak telah mendapat imunisasi MMR, apakah masih perlu mendapat imunisasi MR? Ya. Untuk memastikan kekebalan penuh terhadap penyakit Campak dan Rubella. Imunisasi MR aman diberikan kepada anak yang sudah mendapat vaksin MMR.
  13. Apakah benar vaksin MR dapat menyebabkan autisme? Tidak benar. Sampai saat ini belum ada bukti yang mendukung bahwa imunisasi jenis apapun dapat menyebabkan autisme.
  14. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2016. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.  Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebakan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yagn mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.





Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Paling Dilihat