Apel pagi di hari Senin merupakan rutinitas yang dilaksanakan oleh semua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai tenaga kontrak dilingkungan UPT Puskesmas Bantarkalong Tasikmalaya.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka apel adalah kewajiban bagi PNS karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan informasi.
Apel juga menjadi kebutuhan bagi PNS di lingkungan UPT Puskesmas Bantarkalong Tasikmalaya yaitu untuk menyiapkan diri secara fisik, kedisiplinan, dan kesiapan/kekompakan yang baik untuk diri sendiri dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Bagi Pegawai Tenaga Kontrak apel juga merupakan jurus melatih disiplin kerja abdi Pemerintah.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka apel adalah kewajiban bagi PNS karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan informasi.
Apel juga menjadi kebutuhan bagi PNS di lingkungan UPT Puskesmas Bantarkalong Tasikmalaya yaitu untuk menyiapkan diri secara fisik, kedisiplinan, dan kesiapan/kekompakan yang baik untuk diri sendiri dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Bagi Pegawai Tenaga Kontrak apel juga merupakan jurus melatih disiplin kerja abdi Pemerintah.